Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Diniyah, terutama pasal berbunyi ‘Diniyah harus menjadi syarat untuk masuk SMP’.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Erman Anom mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan Perda Diniyah yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun sangat disayangkan jika adanya disalah satu pasal Perda tersebut harus menjadi suatu persyaratan khusus untuk masuk Sekolah Menengah Pertama.
“Seharusnya jangan menjadi suatu persyaratan khusus,” katanya saat dihubungi oleh tangerangonline.id melalui telepon selulernya, Selasa (14/11/2017).
Perda Diniyah atau program diniyah msmang disebutkan untuk para siswa ini diterapkan di jam non formal saja.
“Perda Diniyah ini Alhamdulillah sudah berjalan, dan harusnya Diniyah ini diterapkan kepada siswa di waktu luar jam sekolah, seperti di ekstrakulikuler sekolah,” jelasnya.
Dirinya juga sudah menyerahkan ke timnya untuk mengkaji secara dalam isi pasal yang terkandung di dalam Perda Diniyah tersebut.
“Saat ini tim kami sedang mengkaji isi dalam Perda Diniyah tersebut, yaitu Diniyah menjadi syarat untuk siswa yang ingin masuk SMP,” tukasnya. (Yan)