Beranda Berita Polisi Limpahkan Dua Tersangka Begal ke Kejari Tanggamus

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Begal ke Kejari Tanggamus

0

Reskrim Polsek Limau Polres Tanggamus melimpahkan DS alias Dedek (23) dan RA (20) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung.

Berkas kasus pembegalan dengan korban Yuyun (15) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu tersebut dinyatakan lengkap.

“Berkas tersangka keduanya dinyatakan lengkap sesuai surat Kajari Tanggamus nomor : B/1629/N.8.16/Epp.1/11/2017 tanggal 9 November 2017, maka hari ini, Rabu (15/11/17) kedua tersangka dilimpahkan kepada kejaksaan”, kata Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.

Lanjut Iptu Rukmanizar, berdasarkan surat tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada Minggu (17/9/17) jam 21.00 Wib berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-02/I/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Limau tanggal 2 Januari 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), TKP di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

“Keduanya merupakan warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditangkap setelah keduanya kembali dari pelarian,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kedua pelaku menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motornya, selain itu kedua tersangka merupakan resedivis untuk kasus Curat dan Curas di wilayah hukum Polres Tanggamus pada tahun 2012.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap keduanya penyidik menerapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Ed)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini