Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Dengan demikian, pemohon dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP.
“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK nya masih harus diambil di kantor. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon, untuk itu kita melaksanakan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman SK Perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahjo, Rabu (15/11/2017).
Bambang Noertjahjo menjelaskan, ada 112 perizinan dan 25 non perizinan semua sudah melalui online bisa menggunakan smartphone android atau web. Dan jika izin tersebut sudah jadi, maka akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK Perizinan, pemohon akan semakin dipermudah. “Jadi dari pembuatan sampai penyerahan, mereka tidak perlu ke kantor lagi. Selain itu juga, pelayanan ini mencegah terjadinya percaloan atau pungli, karena pemohon bisa mengurus sendiri dan tidak bersinggungan dengan petugas,” katanya.
Kepala PT Pos Indonesia Tangerang Selatan (Tangsel) Agustiar Sormin menjelaskan, MoU ini antara PT Pos Indonesia dengan DPMPTSP Tangsel dalam rangka pengiriman SK Perizinan ke rumah pemohon. “MoU ini menindaklanjuti kerjasama per 31 Agustus 2017 kemarin antara PT Pos Indonesia dengan Ketua Apeksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Pengendalian Kerjasama Strategis PT Pos Indonesia, Rusdi mengungkapkan, kerjasama ini baru pertama kali dilakukan di Tangsel.
“Kota Tangsel satu kota yang telah mempelopori kerjasama dengan PT Pos Indonesia, dimana PT Pos Indonesia telah ditunjuk sebagai penyelenggara pos oleh pemerintah atau designated operator yang menerima dan melaksanakan penugasan penugasan dari pemerintah,” jelasnya.
Dalam kerjasama tersebut, setiap harinya kurir PT Pos Indonesia datang ke DPMPTSP yakni siang dan sore hari.
“Sehari dua kali petugas PT Pos datang untuk mengambil berkas yang sudah siap diantar sesuai alamat yang dikirimkan, dan maksimal pengiriman akan dilakukan selama dua hari,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan kerjasama ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan SK perizinannya. “Permohon tidak perlu lagi datang mengambil berkas ke DPMPTSP, karena PT Pos Indonesia akan mengirim ke rumah sesuai alamat yang tertera,” katanya sambil menjelaskan, secara simbolis sebanyak 7 berkas SK Perizinan yang sudah jadi dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. (Kor)