Sedang asik berjudi kartu remi, empat orang pria yaitu S (21), DA (26), WD (37) dan AL (44) di Kampung Batok, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diciduk aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang pada pukul 00.15 WIB, Minggu (19/11/2017) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, dari informasi dihimpun pihaknya bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering digunakan sebagai lapak judi.
“Dari informasi yang kami himpun TKP sering dijadikan tempat perjudian, akhirnya kami kerahkan team kami untuk terjun kelapangan,” ungkapnya kepada awak media, Senin (20/11/2017).
Dari hasil informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang lelaki beserta barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan empat orang palaku judi dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1. 140.000 dan satu set kartu remi,” jelas Kompol Wiwin.
Kemudian empat orang pelaku judi tersebut dibawa ke Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan ini keempat pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP, yang mana kasus yang mereka lakukan adalah oerjudian jenis kartu remi, keempat pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” Kasat menandaskan. (Yan)