Berita
Dana Desa Tahap II di Kemiri Belum Bisa Cair
Dana Desa Tahap II untuk sejumlah desa di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, belum bisa dicairkan. Hal tersebut ditengarai akibat enam desa di kecamatan tersebut belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana desa pada tahap I.
Namun demikian, Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Kecamatan Kemiri Ahmad Fauzi mengungkapkan, belum diserahkannya LPj tahap I dikarenakan peraturan yang sering berubah-ubah.
“Peraturan yang sering berubah-ubahlah yang membuat Kepala Desa telat menyerahkan LPj hingga dana desa tahap II pun jadi telat cair,” katanya kepada tangerangonline.id saat disambangi di ruang kerjanya, Senin (20/11/2017).
Keenam desa yang belum menyerahkan LPj yakni, Desa Legok Sukamaju, Desa Klebet, Desa Karang Anyar, Desa Lontar Desa Patramanggala dan Desa Ranca Labuh.
“Dari ketujuh Desa di Kecamatan kami, baru Desa Kemiri yang sudah menyerahkan LPj tahap pertama dan dana desa tahap kedua (untuk Desa Kemiri) pun sudah cair,” jelasnya.
Dirinya mengimbau agar keenam Kepala Desa yang belum menyerahkan LPj tahap pertama agar segera menyelesaikan dan menyerahkan agar dana desa tahap dua segera bisa dicairkan. (Yan)
