Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT) dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) kecewa keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017, tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018.
“Kami kecewa dan menolak SK Gubernur tersebut , karena kenaikan UMK tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 11,61 persen atau Rp. 3.650.692,” terang Jayadie, salah satu presedium Alttar kepada tangerangonline.id, Rabu (22/11/2017).
Dirinya nelanjutkan, ia beserta rekan-rekan buruh yang lain akan mengerahkan sekitar 20.000 anggotanya untuk melakukan aksi di kantor Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Aksi yang akan digelar pada Kamis-Jumat, (23-24/11/2017) besok itu, tidak hanya dihadiri oleh ribuan buruh dari Kabupaten Tangerang, namun juga berbagai daerah di Banten. “Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menginap, mendirikan tenda di depan gedung KP3B,” lanjutnya.
Dalam SK Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp. 3.555.834. “Jangankan memenuhi tuntutan kami, rekomendasi Bupati Tangerang mengenai kenaiakan UMK sebesar 10,06 persen saja diabaikan,” tambah Jayadie.
Ia menilai PP 78 Tahun 2015 membuat Pemerintah Daerah tidak berdaya, ditambah oleh edaran surat dari Mendagri yang semakin menekan Kepala Daerah.
“Dampak dari semua kebijakan tersebut menjadi sebuah tekanan dan intervensi terhadap kami rakyat buruh,” tukasnya. (Yan)