Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa kembali gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kedalam rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Tangerang di Jalan Raya Pancing, Desa Taban, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/11/2017) kemarin.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid menerangkan, dari informasi yang dihimpun pihaknya bahwa ada 3 orang, SW (36), AJ (27) dan MN (27) warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang ingin menyelundupkan narkotika janis sabu-sabu kedalam Rutan.
“Mereka bertiga ini sudah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, dan sesampainya di Rutan mereka bertiga kami periksa, ternyata kami mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka simpan,” terangnya saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id melalu telepon selulernya, Jumat (1/12/2017).
Kapolsek melanjutkan, dari tangan ketiga pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua pelastik klip bening besar, yang mana satu pelastik terdapat empat bungkus pelastik klip bening lagi di dalamnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kompol Dodid. (Yan)