Beranda Berita Polisi Gagalkan Puluhan Remaja Diduga Siap Tawuran

Polisi Gagalkan Puluhan Remaja Diduga Siap Tawuran

0

Sekelompok pemuda dan anak dibawah umur diamankan Team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran membawa sejumlah senjata tajam yang diduga akan melakukan tawuran. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Stasiun Kereta Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangsel, Minggu (17/12/2017) dan berhasil menangkap sebanyak 83 orang.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, tadi pagi team Vipers Polres Tangsel gabungan dengan Polsek Ciputat sesuai dengan predeksi pihaknya bahwa setiap malam minggu akan ada kejadian tawuran dan melakukan patroli bersama rekan TNI juga untuk menggantisipasi di Wilayah Pamulang, Ciputat, Pondok Aren dan Serpong yang rawan terjadi tawuran.

“Sekira pukul 02.30 WIB kami mendapatkan informasi bahwa sekitaran statsiun Pondok Ranji Kecamatan Ciputat ada beberapa orang yang berkumpul termasuk anak muda yang membawa senjata tajam (Sajam) dan kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap sebanyak 83 orang.

Dari 83 orang ini terdapat sebanyak 31 orang yang membawa senjata tajam dan dari 30 yang membawa senjata tajam ini terdapat 20 anak yang dibawah umur dan 11 orang sudah dewasa” jelas Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Lobby Mako Polres Tangsel.

Adapun Jenis senjata tajam yang digunakan dan berhasil diamankan yaitu berupa Ciluret, Parang, pedang, Golok sisir (Gozir),samurai yang sebagian dibuat sendiri dan juga ada Sajam yang dari temannya yang terdiri dari 13 Bilah Celurit,2 Bilah Golok,1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah klewang.

Ia mengatakan,awalnya dari salah satu temannya yang berinisial MZ dengan memberitakan kepada teman temannya memalui medsos dengan menggunakan hanphone bahwa akan ada serangan dari tempat lain dan kemudia mereka berkumpul dan berjaga jaga menggunkan senjata tajam dan hal seperti ini akan membuat kelompok lainnya juga akan memberitakan berita hoax bahwa kelompok dari pondok ranji akan melakukan penyerangan sehingga kalau berlanjut akan berbahaya sekali.

“Nah anak yang dibawah umur ada yang masih sekolah SMK dan ada yang putus sekolah , terkait dengan mereka lakukan ini alasannya mereka untuk mengantisispasi serangan dari tempat lain dan kami menghimbau kepada masyarakat apabilah ada informasi akan adanya serangan, biar lah kami yang menangani melakukan pengaman, jangan warga yang mengamankan dengan membawa senjata tajam karena akan sangat mudah sekali terpancing dan dipropokasi yang nantinya akan menjatuhkan korban yang hanya lewat tidak tau menau dan terjadi penganiayaan,” bebernya.

Para pelaku dijerat tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata Tajam sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 Tahun kurungan sampai dengan seumur hidup.(Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini