Connect with us

Bingung tak Bersuami, Wanita Muda Tega Habisi Bayi Baru Lahir

Berita

Bingung tak Bersuami, Wanita Muda Tega Habisi Bayi Baru Lahir

Diduga bingung lantaran tak punya suami, seorang wanita bernama Yuninda alias Yuni (21) tega membunuh bayi yang baru lahir dari rahim wanita asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto, dugaan pembunuhan yang dilakukan Yuni terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dilakukan pada hari Jumat (12/1/2018). Tersangka yang bekerja di salah satu rumah makan dikawasan Jalan Senayan Utama, Bintaro, Pondok Aren, saat itu tengah hamil 7 bulan.

“Dia melahirkan dengan paksa di lantai tiga rumah makan tempat tersangka bekerja di Jalan Senayan Bintaro,” kata Kapolres, Selasa (16/1/2018).

Kapolres jelaskan, pada saat bayinya keluar, bayi tersebut sempat hidup. Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka dengan menggunakan pisau yang ada di rumah makan tersebut menyayat leher bayinya itu hingga meninggal dunia.

“Setelah itu, si bayi ditaro di kantong kresek warna hitam kemudian dibuang ketempat sampah yang ada di restoran itu,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, tersangka yang baru 1,5 bulan bekerja di rumah makan itu, tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya ini diduga lantaran merasa bingung siapa bapak dari si bayi tersebut. Kemudian, pada saat tersangka bekerja di rumah makan itu, tersangka mengurut perutnya dengan minyak kayu putih hingga si bayi keluar.

“Dari sana (Nusa Tenggara Timur-red) tersangka sudah hamil. Sementara dugaan kita, karena dia kebingungan sebab dia tidak ada suaminya. Ini masih kita dalami kenapa dia melakukan pembunuhan ini,” tandas Kapolres.

Kepala Satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan setelah pelaku melahirkan ada seorang saksi yang melihat bahwa dilantai rumah makan tempat tersangka bekerja penuh dengan darah.

“Saksi menanyakan kepada pelaku pendarahan atau tidak, selanjutnya saksi menelpon pemilik restoran dan pelaku dibawa ke rumah sakit oleh pemilik restoran,” katanya.

Barang bukti yang diamankan tambah Alex yakni satu buah plastik yang digunakan untuk membungkus bayi, satu buah pisau, satu buah tempat sampah, satu botol minyak kayu putih dan dua set baju yang digunakan pelaku pada saat melahirkan.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 75 ayat 1 dan 2 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Alex. (bbs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top