Sesosok bayi berjenis kelamin Laki-laki ditemukan warga di sema-semak Jalan Gili, Kampung Kajangan RT 01/05, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pakuhaji Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hidayat Iwan Irawan membenarkan, warga telah menemukan sesosok bayi di semak-semak, lalu melaporkan ke ketua Rukun Tetangga (RT) Pendi. Setelah itu, Ketua RT Pendi melaporkan ke pihak kepolisian.
“Hasan yang melihat bayi, langsung melaporkan ke RT setempat, tidak lama kami mendapat laporan tersebut dari RT. Bahwa ada bayi di jalan tersebut,” jelas AKP Hidayat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut. Kata AKP Hidayat, pihaknya langsung meluncur Ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, bayi tersebut di bawa oleh pihaknya bersama RT Pendi untuk dilarikan ke Bidan Yayan. “Alhamdulillah, bayi masih dapat diselamatkan, sekarang ada di Puskesmas Pakuhaji. Saat di TKP, bayi tersebut masih terlilit dengan ari-arinya. Sudah kedinginan bayi itu,” terangnya.
Diduga sementara pihak kepolisian, bahwa pelaku membuang bayi tersebut, karena tidak menginginkan bayi itu lahir. Pihaknya masih mencari pelaku. “Kemungkinan motifnya tidak menginginkan bayi itu, karena hubungan gelap pelaku,” imbuh AKP Hidayat.
Diketahui, pihaknya telah melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Pakuhaji untuk menemukan orangtua si bayi. Barang bukti yang ada, kain batik bercorak hitam putih tersebut diamankan Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pengembangan. “Barang bukti ada, tapi lagi ada di Puskesmas untuk menyelimuti bayi itu. Pelaku yang membuang bayi ini akan dikenakan pasal 308 KUHP yang dikurangi dari pasal 305 dan 306 KUHP ini ancaman 5 tahun 6 bulan penjara atau pasal 76B jo pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara yang sama atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Hidayat. (Yip)