Beranda Berita Sedang Beraksi, Begal di Karawaci Disergap Polisi

Sedang Beraksi, Begal di Karawaci Disergap Polisi

0

Nasib nahas dialami oleh Bambang A (21), salah seorang karyawan Pabrik Roti, di wilayah Galeong, Kecamatan Karawaci ini dibegal oleh ST alias Anto (36) saat pulang kerja dan sedang menuju arah pulang di Kampung Rawa Berem, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Saat Bambang melintasi Jalan Arya Kemuning, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kendaraannya didekati dua orang yang berboncengan mengendarai satu sepeda motor. Pelaku Anto menakut-nakuti dengan senjata tajam berupa Golok.

“Saat itu, sekitar jam 01.00 pagi. Kami sedang melakukan observasi di wilayah jalan Arya Kemuning arah Bayur. Dan kami melihat pelaku berboncengan memepet sepeda motor korban yang sedang melintas dan berusaha mengambil motor milik korban. Dan salah seorang pelaku yg dibonceng mengeluarkan senjata tajam berupa Golok,” ucap Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Nurjaya kepada TangerangOnline.id melalui WhatsApp, Jumat (19/01/2018).

AKP Nurjaya menjelaskan, saat melihat kejadian tersebut anggota busernya yaitu Brigadir Dwi Nopianto langsung melakukan tembakan peringatan ke atas. Namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Korban Bambang beruntung tidak terkena hantaman senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.

“Terpaksa satu orang pelaku kami lumpuhkan dengan tembakan yang mengenai perut kiri dan di kaki di bagian betisnya. Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan dari kami jadi terpaksa kami lumpuhkan. Sedangkan yang membawa kendaraan berhasil lolos saat kami melakukan pengajaran. Untuk korban aman aman saja, karena kami sigap jadi tidak ada hantaman senjata tajam yang mengenai korban,” terangnya.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim menjelaskan, para pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan tersebut. Saat ini tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

“Perlu diketahui bahwa para pelaku kejahatan ini memang residivis. Jika nanti pelaku sadar akan kami amankan dan akan kami lakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap kawan kawan mereka yang masih berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan perkara pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Amd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini