R alias Aep dan S alias Uban, dua orang pelaku begal diamankan Polsek Jatiuwung yang melakukan tindak kejahatan pada hari Kamis, (04/01/2018) terhadap korban berinisial HS di depan PT. Pritindo Utama, Jalan Arya Kemuning, Kampung Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Alhamdulillah Polsek Jatiuwung sudah dapat mengungkap kasus 365, yang sempat viral terjadi di Jalan Arya Kamuning dekat PLN wilayah bayur Kecamatan Jatiuwung, dimana korban sempat dianiaya dan dirampas motornya. Dan kejadian waktu itu tanggal 4 Januari tahun 2018,” ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf kepada awak media saat press realease, Selasa (23/01/2018).
Dari kejadian tersebut, pihaknya setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan tindak kekerasan yang dilapor oleh HS.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapat petunjuk dari beberapa laporan di lapangan, mulai dari pengembangan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku.
“Awal kami menangkap seorang penadah ber inisial N. Selanjutnya kita kembangkan dengan hasil inisial S dan R kemudian kita amankan, kita tangkap di daerah sepatan dan Pasarkemis, karena kedua pelaku melawan akhirnya dilumpuhkan oleh anggota kami di lapangan dengan menembak kaki kiri kedua pelaku,” ujar Eliantoro.
Para pelaku kini di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan perkara pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Amd)