Pembayaran ganti kerugian lahan warga yang terdampak pembangunan landasan pacu (Runway) 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali dibayarkan.
Kali ini, PT Angkasa Pura II membayarkan ganti kerugian lahan warga sebesar Rp 71 milyar.
Adapun lahan yang dibayarkan ganti kerugiannya adalah lahan warga desa Rawa Rengas seluas 11. 487 meter persegi dan lahan warga desa Rawa Burung seluas 35.467 meter persegi.
Ketua Tim Pembebasan Tanah Bandara Soetta, Bambang Sunarso mengatakan, pemilik lahan yang diundang untuk serah terima ganti kerugiannya sebanyak 79 pemilik, 1 diantaranya tidak hadir.
“Hari ini kami bayarkan ganti kerugian kurang lebih Rp 71 milyar kepada 78 pemilik. Seharusnya hari ini kami mengundang 79 pemilik. Namun 1 diantaranya gagal dibayarkan karena yang bersangkutan tidak hadir,” kata Bambang kepada tangerangonline.id di Gedung Kosami, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (25/1/2018).
Diketahui, untuk biaya ganti kerugian lahan yang terdampak pembangunan Runway 3 Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II menyiapkan uang sebanyak Rp 4 triliun. Uang tersebut didapatkan dari PMN atau Penyertaan Modal Negara pada tahun 2015 dan 2016.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga tanggal 12 Januari 2018, PT Angkasa Pura II telah membayarkan ganti kerugian lahan warga yang terdampak senilai Rp. 515 milyar. (Rmt)
Bagus