Operasi gabungan Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dan Samsat Balaraja, berhasil menjaring sebanyak 45 kendaraan yang menunggak pajak di Kawasan Tertib Lalulintas, Jalan Baru Tigaraksa, Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (26/3/2018).
Kasatlantas Kompol Ari Satmoko mengatakan, kali ini razia gabungan untuk memberikan kesadaran masyarakat yang masih nunggak pajak kendaraan.
“Pengendara yang pajaknya belum dibayar tidak ditindak dengan tilang, namun, pelanggar agar langsung melakukan pembayaran pajaknya di Mobil Samling yang sudah disediakan di lokasi Razia,” kata Kasat Lantas.
Selain itu, lanjut Kompol Ari, razia rutin dilakukan juga untuk menekan dan meminimalisir kecelakaan lalulintas di Jalan Raya serta sebagai langkah penindakan edukasi terhadap pelanggar di Jalan Raya, khususnya diwilayah hukum Polresta Tangerang.
Tempat terpisah, Pamin STNK Samsat Balaraja Ipda Acum Sutarlia, menambahkan, bahwa hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan PAD demi mencapai target PKB dan BBN-KB yang sudah ditentukan lewat pajak kendaraan.
“Agar masyarakat lebih tertib berlalulintas dan seyogyanya untuk melakukan pembayaran pajak lebih awal, sebab warga yang baik adalah taat membayar pajak,” pungkasnya. (Yan)