Dua tersangka penggelapan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK) diringkus oleh jajaran Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Raya Serang, Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan tersangka TP dan DD, Polisi pun berhasil mengamankan tiga unit mobil dengan merk yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, kedua pelaku membeli mobil dari ××× yang masih dalam pengejaran pihaknya, lalu surat-surat mobil tersebut dibuat oleh kedua pelaku dengan nama pelaku.
“Mobil-mobil yang dibeli kedua pelaku ini diduga mobil tarikan leasing yang tanpa surat-surat lengkap, lalu mereka berdua memalsukan surat-surat mobil tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Senin (26/3/2018).
Kompol Wiwin menerangkan, selain pelaku berinisial ××× ini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku lagi.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku yang kami duga masih satu sindikat dengan TP dan DD,” terangnya.
Pelaku TP dan DD beserta barang bukti 3 unit mobil diamankan pihaknya ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
“TP dan DD dengan ini kami jerat dengan Pasal 263 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” Kompol Wiwin menandaskan. (Yan)