Beranda Berita Polres Bandara Soetta Ungkap Penggelapan Mobil Modus Test Drive

Polres Bandara Soetta Ungkap Penggelapan Mobil Modus Test Drive

0

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ungkap kasus penggelapan mobil bermodus test drive. Dari kasus ini Tim Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta mengamankan 2 orang pelaku yang masing-masing berinisial SL alias Herman dan LO alias Putri.

Ternyata dalam aksinya, SL dan LO dibantu 3 pelaku lainnya yang indentitasnya sudah dikantongi polisi. Sat Reskrim Polres Bandara Soetta kini tengah mengejar 3 pelaku lainnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, bermula dari iklan di sebuah situs jual beli, pelaku bersama kawanannya menyusun rencana jahat. Para pelaku pun mengajak korbannya untuk bertransaksi jual beli sebuah mobil Kijang Inova di kawasan GMF AeroAsia Bandara Soetta.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan. Keduanya telah melakukan kegiatan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus terhadap sasaran yang terungkap oleh kami,” kata Kombes Pol Yusep kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/3/2018).

Dirinya menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya yang diketahui bernama Jamal Lulail tersebut, pelaku mengaku seorang karyawan GMF AeroAsia. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku SL alias Herman menawarkan lowongan pekerjaan untuk anak korban.

Korban pun datang ke tempat yang telah dijanjikan. Ia datang beserta istri dan anaknya yang ditawarkannya lowongan pekerjaan.

“Ketika tiba di kawasan GMF (publik area), pelaku meminta kunci mobil, STNK dan BPKB dengan alasan untuk mengecek kondisi mobil kendaraan dan untuk memfoto copy surat-surat kendaraan. Sedangkan korban dan istrinya disuruh menunggu. Pelaku kemudian mengajak anak korban untuk mendampingi pengecekan mobil tersebut,” ungkap Yusep.

Pelaku pun mengajak anak korban mencoba test drive mobil tersebut. Sesampainya di Gedung Serba Guna GMF AeroAsia, pelaku meminta anak korban turun dari mobil untuk mengikuti interview.

“Pada saat itulah pelaku membawa kabur kendaraan tersebut beserta surat-surat kendaraan yang telah dikuasi pelaku,” bebernya.

Merasa dirinya telah tertipu, korban melaporkan yang dialaminya ke Polres Bandara Soetta. Polisi pun bergerak cepat, 2 pelaku kemudian diamankan di sebuah Apartemen di Pluit, Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengatakan telah menjual mobil Kijang Innova bernomor polisi B1720BFF ke sebuah showroom di daerah Rajeg, Tangerang sebesar Rp 95 juta.

“Walaupun handphone milik pelaku sudah digadai dan keberadaan mobil sudah berpindah tangan atau dijual ke showroom, tapi kami berhasil menangkap pelaku,” ungkap Yusep.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Herman dan Putri mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandara Soetta. Pelaku juga dijerat pasal 378 juncto pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” ucapnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini