Home Berita Pengelolaan Parkir Belum Maksimal

Pengelolaan Parkir Belum Maksimal

0

Pengelolaan parkir di Kota Tangsel belum maksimal. Padahal, potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak di sektor ini cukup besar.

Dari informasi dihimpun dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tercatat ada 27 titik parkir di bahu jalan (On street) yang baru dikelola dari 146 titik serya baru ada 4 ijin pengelolaan parkir di tempat khusus (Off street) dikeluarkan DPMPTSP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel H. Muhamad mengatakan, saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD tengah dimaksimalkan.

“Kita harus maksimal, memang kita memanggil OPD penghasil untuk dimaksimalkan. Sekarang kita sudah mulai sekarang, aset-aset kita itu harus menjadi PAD, semua kita sewakan, termasuk tanah-tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa malam (24/4/2018).

Secara teknis, PAD yang masuk melalui sektor perparkiran baik dalam bentuk retribusi maupun pajak, diatur dalam Peraturan Daerah hingga Keputusan Walikota Tangsel.

Terbaru, Pemerintah Kota Tangsel mengeluarkan regulasi perparkiran yakni Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir dan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 Tentang Tarif Parkir Di Tempat Khusus Parkir. (Ban)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here