Untuk menghentikan polemik yang terjadi di masyarakat, Anggota DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan dan Kesehatan itu menghimbau pemerintah daerah untuk mensosialisasikan adanya Perpres No. 20 Tahun 2018.
Hal tersebut, guna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas secara komprehensif.
“Saya rasa Pemda harus mampu menerjemahkan apa yang dimaksud Perpres 20 ke masyarakat, agar masyarakat bisa memahami apa yang menjadi larangan dalam Perpres ini,” ujarnya.
Marinus Gea mengatakan, sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama ikut mengawasi aturan yang harus dipatuhi oleh para TKA tersebut.
“Sehingga kita awasi sama-sama, ketika TKA masuk ke Indonesia melanggar Perpres 20 Mari kita tindak, pemerintah daerah harus segera mengecek dimana TKA yang tidak sesuai dengan Perpres 20,” katanya
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan TKA lewat bidang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing sesuai Perpres tersebut. Ia pun meminta masyarakat pro aktif untuk mengawasi adanya TKA yang ada di sekitar.
“Jika ada TKA yang menjadi pekerja kasar, dari manapun asalnya sudah pasti itu kasus pelanggaran karena TKA yang bekerja harus sebagai tenaga ahli, maka segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau kantor Imigrasi setempat, atau langsung tembuskan ke Kemenaker, pasti akan dilakukan pengecekan dan tindakan,” tandasnya. (Amd)