Beranda Berita Dua Juta Batang Baja Tulangan Diamankan Kemendag di Pergudangan Oleg Balaraja

Dua Juta Batang Baja Tulangan Diamankan Kemendag di Pergudangan Oleg Balaraja

0

Dua juta batang baja tulangan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di PT. SS, Pergudangan Oleg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dua juta baja tulangan berbagai merk dan ukuran yang diamankan oleh Kemendag merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan  (Ditjen PKTN).

Dirjen PKTN Veri Anggrijono menerangkan, dari pengembangan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam beberapa waktu belakangan ini, diduga dua juta batang baja tulangan ini tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Dua juta batang baja tulangan ini kami amankan karena tidak memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) dan juga tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP), karena tidak memenuhi persyaratan SNI, imbasnya juga bisa berdampak kerugian bagi konsumen,” terangnya saat meninjau langsung PT. SS, Pergudangan Oleg, Balaraja, Kamis (24/5/2018).

Veri menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, tak hanya itu, lanjut Veri,  pihaknya juga akan terus menegaskan peraturan Perundang-undangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan intinya guna mewujudkan kepastian hukum dan usaha.

“Kami akan menindak tegas dan tanpa berkompromi dengan para pelaku usaha yang tidak taat atau yang telah menyalahgunakan peraturan yang ada. Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga,” Veri menegaskan.

Para pelaku usaha ini telah melanggar dua pasal yaitu, Pasal 8 ayat (1) huruf apa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perrlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Sebelumnya Ditjen PKTN telah mengamankan 351 ribu batang baja tulangan beton di Makassar dan Sulawesi Selatan. (Yan)