Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat pelaku kekerasan dengan menggunakan senjata api (senpi) di Desa Gempolsari, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku tersebut berinisial ES alias Dicky (50), M alias Ciming (25), AS (37) dan A (27). Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai anggota Polres Tigaraksa yang sedang melakukan pengerebekan terhadap pemain judi koprok di wilayah tersebut.
Kombes Pol Harry Kurniawan, Kapolrestro Tangerang Kota mengatakan, ketika korban Mansyur (30) dan Kife (36) sedang minum kopi, tiba-tiba empat orang pelaku kejahatan berlari menghampiri korban sambil menodongkan dan meletuskan senpi.
“Para pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Tigaraksa, kemudian pelaku menuduh kedua korban pernah melarikan diri saat dilakukan pengerebekan di lokasi permaian judi koprok,” terang Kapolres saat Press Release di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (21/6/2018).
Kombes Harry melanjutkan, kedua korban dibawa oleh para pelaku ke suatu tempat dengan mengunakan mobil, kemudian korban diturunkan secara terpisah dekat danau di kawasan Kutabumi.
“Selama perjalanan kedua korban mengalami pemukulan dan disiksa dengan cara ditendang, juga kepalanya ditodong dengan senjata oleh para pelaku, agar mengakui permainan judinya,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, para polisi gadungan itu mengajak korban untuk berdamai, dengan syarat korban mau memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
“Korban menyangupi dan pelaku setuju, setelah itu korban diperintahkan untuk menghubungi istri korban (Sumiyati), dengan mengunakan handphone pelaku agar menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Kombes Harry menambahkan, karena merasa curiga dengan gelagat para pelaku yang selalu berpindah-pindah, lantas keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.
“Polisi bersama keluarga mengikuti kemauan pelaku untuk bertemu dan sepakat bertemu di dekat DS. Cadas dan pelaku sudah menunggu di depan ruko, lalu Polisi langsung menangkap para pelaku,” katanya.
Dari pristiwa itu, Polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat bernopol B 2145 UFI, tiga pucuk senpi jenis Gus Gub, dua buah tabung gas co2, 17 butir peluru gotri dan satu buah borgol besi.
“Akibat perbuatannya, para pelaku kekerasan dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 1 UU RI Nomor 12 Tahuh 1951, dengan ancaman minimal 7 Tahun, dan maksimal 20 Tahun,.” tukasnya. (Amd)