Di media sosial, di antaranya Facebook tengah ramai beredar informasi penjualan kartu sakti. Kartu tersebut diklaim berguna untuk menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan Elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone.
Menanggapi informasi itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah tidak menerbitkan kartu tersebut. Bahkan pihaknya tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjualnya.
“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng sebagaimana dilansir laman resmi kementerian ESDM.
Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. (Masyarakat) ya harus hati-hati,” imbuhnya. (Kor)