Wanita Paruh Baya di Serpong Utara Ini jadi Tersangka Penjualan Miras Oplosan

Redaksi
By
Redaksi
1 Min Read

Tuti, wanita paruh baya berusia sekira 49 tahun digiring petugas ke Mapolres Tangsel lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu di rumahnya di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel. Tuti terjaring razia gabungan antara Satpol PP dan Polres Tangsel.

Razia yang berlangsung Selasa (26/7/2018) malam itu menyisir lokasi yang kerap menjual miras. Di rumahnya petugas mendapatkan barang bukti 55 botol miras oplosan. Miras itu dikemas dalam botol ukuran kecil dan besar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjualnya dengan harga Rp 25 ribu untuk ukuran botol kecil dan Rp 60 ribu untuk botol besar.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tapi kita tidak lakukan upaya penahanan,” ujar AKP Ahmad, Rabu (27/6/2018) kemarin.

- Advertisement -

AKP Ahmad beralasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dikarenakan faktor usia dan tersangka berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.

“Umur yang bersangkutan sudah tua dan kita yakin dirinya tidak akan mengulangi perbuatan karena bukan produsen tetapi mendapatkan bahan baku dari orang lain,” tukasnya. (Hmj/Kor)

Share This Article