Connect with us

LKBHMA: Banyak Produk di Pasaran Masa berlaku Sertifikat Halalnya Habis

Berita

LKBHMA: Banyak Produk di Pasaran Masa berlaku Sertifikat Halalnya Habis

Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mathla’ul Anwar (LKBHMA) menengarai banyak produk beredar di pasaran dengan masa berlaku sertifikat halalnya telah habis. Demikian dikarenakan otoritas penerbitan sertifikat halal yang awalnya dimiliki oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini beralih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh pemerintah sampai saat ini belum siap menangani penerbitan sertifikat halal.

“Per -Mei 2018 website http://www.halalmui.org telah mengupdate ribuan Daftar Belanja produk Halal, dengan informasi itu Masyarakat bisa melihat produk apa saja yang beredar di pasaran yang masa berlaku sertfikat halalnya telah habis atau akan habis, Sementara di sisi lain BPJPH yang salah satu kewenangannya menerbitkan sertifikat halal belum bisa siap menerbitkan atau memperpanjang sertifikat halal,” ungkapnya.Direktur LKBHMA, Dhona El Furqon dalam konferensi persnya.

Ia meminta pemerintah dalam hal ini kementerian agama serius menangani isu halal ini lantaran masalah sensitif, terutama belum siapnya BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

Sesuai mandate Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di tahun 2019 semua produk yang beredar di pasaran harus memiliki sertifikat halal.

Lalu bagaimana dengan produk yang masa berlaku sertifikat halal telah habis? Di masa transisi ini Ia menyarankan agar Kementerian Agama untuk sementara segera menunjuk lembaga adhoc yang mempunyai tugas kewenangan untuk memperpanjang atau memperbaharui sementara produk yang masa berlaku sertifikat halalnya telah habis sampai BPJPH siap menerbitkan sertifikat halal.

“Misalnya menurut data yang dikeluarkan http://www.halalmui.org banyak produk yang sertifikat halalnya masa berlakunya telah berakhir di tahun 2016 dan tahun2017, namun di pertengahan tahun 2018 produknya masih beredar, jangan sampai konsumen dibuat ragu dan produsen berbuat bohong dalam mencantumkan label halal,” jelas Furqon.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan, bahwa pemerintah tidak bisa memandang sebelah mata untuk masalah ini.

“Kedepan jangan sampai urusan sertifikasi halal ini menambah beban Usaha Kecil Menengah (UKM), Justru sebaliknya, keberadaan BPJPH ini harusnya mempermudah proses pensertifikatan halal produk UKM,” tegasnya. (Ed)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top