Sebanyak 4 buah buku tabungan dan sejumlah perhiasan emas milik 4 kurir narkoba disita oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka masing-masing berinisial BH, RH, DP dan DS.
Dari mereka, Polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor matic dan satu unit mobil BMW. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari bisnis narkoba yang mereka lakoni.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempat kurir narkoba dan ekstasi itu dijerat dengan pasal berlapis.
“Terhadap para tersangka ini dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kombes Tambunan di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (6/7/2018).
Selain dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal hukuman mati, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami juga akan menjerat para tersangka ini dengan pasal 3 subsider pasal 4 subsider pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegas Tambunan.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Bandara Soetta, berhasil membongkar sindikat narkotika antar Provinsi. Empat tersangka masing-masing berinisial BY atau BH, DP, RH dan DS.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sebanyak 21,4 kilogram Sabu, 53.200 butir pil Ekstasi, dan sediaan farmasi jenis Khetamine sebanyak 1,9 kilogram dari keempat tersangka. (Rmt)