Beranda Berita Ini Imbauan FIF Cikupa agar Debitur tak Tersandung Pidana

Ini Imbauan FIF Cikupa agar Debitur tak Tersandung Pidana

0

Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengimbau kepada masyarakat untuk melek dan sadar terhadap hukum. Pasalnya, pada bulan Oktober lalu FIF Cabang Cikupa tertimpa sebuah kasus penangguhan jaminan fiducia yang telah dilakukan oleh salah satu konsumen AH (27) terhadap pihaknya.

Sesuai dengan ‘Petikan Putusan’ Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor:845/PID.B/2018/PN.TNG. AH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “jaminan fiducia”.

Sabar Tambunan selaku Kepala Bagian Recovery mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar tidak memindahkan obyek yang ia keredit ke perusahan yang berbasis finance ke tangan orang ketiga atau pihak ketiga.

“Dengan adanya sebuah masalah atau kasus yang menimpa perusahan kami, kami kami ingib masyarakat lebih melek lagi akan hukum. Pasalnya, kasus jaminan fiducia ini yang kebanyakan tanggapan masyarakat hanya merupakan kasus hukum perdata, namun kasus jaminan fiducia ini pun bisa menjadi sebuah kasus pidana yang bisa diperkarakan oleh kamu,” terangnya kepada awak media, Minggu (15/7/2018).

Bung Sabar, sapaan akrab pria ini sedikit mengulas kronolgis kasus jaminan fiducia ini bisa diperkarakan ke dalam hukum pidana, pihaknya hanya ingin kepada seluruh debitur mempunyai komitmen terhadap MoU yang telah dibikin dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, saat AH selaku debitur ditengah perjalana ia melunasi tunggakan atau cicilan kendaraan bermotor yang dibelinya dari FIF Cikupa, ia menggadaikan sepeda motor tersebut kepihak ketiga tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebig dahulu ke pihaknya.

“Obyek yang ia beli dikami masih dalam status cicilan, dan AH menggadai kembali obyek tersebut kepihak ketiga dan tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya rerhadap kami. Kami lalu melporkan hal tersebut ke Polsek Panongan untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.

Sabar melanjutkan, jika AH sebelumnya mempunyai itikad baik, pihaknya pun tak akan mengambil langkah sejauh ini. Pihaknya pun berharap agar kejadian seperti ini tidak terylang kembali di Kabupaten Tangerang, karena ia sangat meyangkan, karena hal yang menurut dirinya merupakan bukan masalah besar namun bisa menjerat debitur kedalam penjara nantinya.

“Semoga kejadian ini tidak terulanga lagi, dan khusunya tidak  kembali menimpa pihak kami, jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk melunasi cicilannya, debitur bisa membicarakannya baik-baik dengan kami, insya allah ada jalan terbaik jika segala sesuatu dimulai dengan musyawarah yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Panongan PolrestaTangerang AKP Trisno Tahan Uji membenarkan kejadian yang dialami AH.

“AH terbukti bersalah dan berdasarkan putusan pengadilan Negeri dia terjerat tindak pidana hukuman 1 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolsek berharap agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan AH.

“Sepeda motor yang masih status kredit atau masih punya tanggungan Cicilan, pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadai atau menjual tanpa persetujuan pihak leasing,” imbaunya.

Karena, hal tersebut bisa dipidanakan oleh perusahaan Leasing. Seperti halnya yang terjadi pada FIF cabang Cikupa Kabupaten Tangerang belum lama ini.

“Masyarakat harus mengikuti aturan dan melihat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, sedianya jika masyarakat sudah tidak mampu mencicil agar lapor dan musyawarah kepada pihak pertama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PN Tangerang pun memutuskan memvonis terdakwa AH dengan Pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan dengan hukuman penjara 1 tahun. (Yan)