Berita
Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan sejumlah barang bukti narkoba dengan berbagai jenis di halaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalan Promoter No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (27/07/2018).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri Kasat Narkoba AKP Kresno Wisnu, KBO narkoba Ipda Tri Retno, Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan PN Tangerang Deddy Sutendy, Kasubsi Eksekusi Kejari Tangsel Agus Rudi, Puslabfor Mabes Polri Ipda Rendi Dwi Marta Cahya dan Ipda Adam Widjaya, juga Tokoh Agama Abdul Muid Syafii.
Adapun Pemusnahan Barang Bukti Terkait Kasus Tindak Pidana Narkoba Sesuai dengan LP A / 336 / XI / 2017 / Res Tangsel, tanggal 02 Nopember 2017, LP A / 25 / II / 2018 /Res Tangsel, tanggal 05 Pebruari 2018, LP A / 96 / V / 2018 / Res Tangsel, tanggal 03 Mei 2018, LP A / 98 / V / 2018 / Res Tangsel, tanggal 05 Mei 2018, LP A / 102 / V / 2018 / Res Tangsel, tanggal 03 Mei 2018, LP A /107 / V / 2018 / Res Tangsel tanggal 15 Mei 2018, LP A / 117 / V / 2018 / Res Tangsel, Tanggal 23 Mei 2018, LP A /141 / VII / Res Tangsel tanggal 13 Juli 2018.
Diketahui, barang bukti yang dimusnakan yaitu Sabu sebanyak 1,848, 03 Gram, Ganja 5,962,6 Gram, Ekstasi 995 butir dan Gorila 2000 gram.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu, mengatakan, dalam hal ini pihaknya selaku Kasat Narkoba Polres Tangsel memusnakan barang bukti narkoba berbagi jenis hasil tangkapan tiga bulan terakhir.
“Kami telah undang dari intansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, tokoh agama dan puslapor mabespolri untuk terut menyaksikan pemusnaan barang terlarang narkoba dengan berbagai jenis,” jelasnya.
AKP Kresno Wisnu berharap kepada masyarakat Tangsel agar menjauhi narkoba karena selain merusak masa depan narkoba juga sangat membahayakan.
“Jangan sampai masyarakat terpedaya atau terjerumus dan mencoba menggunakan narkotika, kususnya kepada generasi muda, selain merusak syaraf dan organ tubuh lainnya, narkoba juga merusak masa depan dan ancaman hukumannya sangat berat,” tutupnya.(Ban)
