Connect with us

Coba Kabur, Pengedar Sabu di Batuceper Ditembak Polisi

Berita

Coba Kabur, Pengedar Sabu di Batuceper Ditembak Polisi

Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper meringkus dua orang pria berinisial AHK (22) dan IT (23) yang tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Batuceper, Kompol Hidayat Imam mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan berawal dari laporan masyarakat sekitar.

“Atas laporan tersebut, pada Kamis (26/07/2018) lalu sekitar jam 02.00 wib anggota buser dan kanit Reskrim IPTU Imron Mas’adi langsung melakukan observasi,” ujar Hidayat saat Press Release di halaman Mapolsek Batuceper, Rabu (01/08/2018).

Kapolsek menjelaskan, sekitar jam 05.00 wib dihari yang sama, saat anggota melakukan observasi di Jalan Pendidikan RT 05 RW 03, Kelurahan dan Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, terlihat seorang laki – laki yang mencurigakan.

“Saat itu juga anggota langsung mendatangi dan menggeledah pelaku, pada saat di geledah. Dari kantong dalam jaket levis ditemukan 2 bungkus paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,34 gram,” terangnya.

Dengan penemuan barang tersebut, lanjut Kapolsek, anggotanya langsung melakukan introgasi. Pelaku yang di ketahui berinisial AHK, mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya TI.

“Dilakukan pengembangan, dan sekitar jam 06.00 Wib TI berhasil diamankan di Pos warga yang terletak di perumahan Batuceper permai, Jalan. Intan, RT 06 RW 07 yang letaknya tak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku TI saat di introgasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari KGB yang berada di daerah cilincing, Jakarta Utara yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada saat kita ingin melakukan pengembangan, pelaku TI mencoba melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun diindahkan oleh TI. Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan,” tukasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup atau hukuman mati. (Amd)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top