Berita
249 Napi Rutan Jambe Dapat Remisi, 22 Langsung Bebas
Kemerdekaan HUT ke-73 RI menjadi berkah juga bagi 249 narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tangerang di Jambe, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya remisi pengurangan masa tahanan saja, sebanyak 22 orang dari 249 napi yang menerima remisi pada HUT ke-73 RI ini pun langsung dibebaskan dari rutan kelas IA Jambe.
Kepala Rutan Kelas IA Tangerang, Jambe, Dedi Cahyadi menerangkan, ke 249 napi ini diberikan remisi dikarenakan berbagi pertimbangan.
“Untuk hari ini sebanyak 249 napi kami berikan remisi dan 22 orang diantaranya langsung bebas dan kami perbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing,” terangnya sesudah menghadiri upacara pengibaran sangsaka merah-putih di Komplek Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat (17/8/2018).
Remisi ini tak terhenti di 249 orang ini saja, lanjut Kalapas, minggu depan napi yang akan menerima remisi kemungkinan akan bertambah.
“Minggu depan masih aa napi yang akan menerima remisi, karena saat ini pemberkasan mereka masih ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
Untuk diketahui, para napi yang menerima remisi ini dari beberapa katagori, ada yang memang masa tahanannya sudah hampir habis, ada yang memang sang napi kesehariannya berprilaku baik.
Tak hanya itu saja, terkadang ada sebagian napi juga yang yang mengurus remisinya dengan melalui proses hukum hingga ia menerima pembebasan bersyarat (PB) dari pihak rutan. (Yan)
