Beranda Berita 65 Napi Lapas Anak Tangerang Terima Remisi

65 Napi Lapas Anak Tangerang Terima Remisi

0

Sedikitnya 65 narapidana (napi) dalam momentum Hari Kemerdekaan Indonesia mendapat remisi dari pemerintah. Hal itu terbukti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang menyerahkan Remisi Umum (RU) I dan RU II ke Kepala Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indobesia (Menkumham RI).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, bahwa napi LPKA Klas I Tangerang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan RU I dan RU II.”Mereka yang mendaparkan remisi telah melakukan kegiatan atau program LPKA yang selama enam bulan tidak terdaftar pada buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” katanya saat memberikan sambutan.

Dilanjut Gubernur Banten Rano Karno dalam sambutan menghimbau, napi yang mendapatkan RU II yang langsung bebas dapat kembali bermasyarakat dengan baik.

“Napi yang bebas dapat menjalankan kehidupan yang sepertinya. Namun jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang telah dilakukan kemarin,” imbaunya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, bahwa napi berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi ketika mereka melakukan program pembinaan di LPKA Klas I Tangerang.

“Sebagaimana remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, lalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi,” ucapnya.

Acara tersebut dihadiri Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan Perwakilan Ombudsman RI. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini