Berita
Kemenristekdikti Klasterisasi Perguruan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2018. Pengumuman dilakukan melalui konferensi pers di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (17/8/2018).
Kemenristekdikti hanya mengeluarkan hasil klasterisasi terhadap kelompok perguruan tinggi nonvokasi yang terdiri dari Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi. Sementara kelompok perguruan tinggi vokasi masih dianalisa untuk memperoleh indikator yang lebih tepat dalam mencerminkan performa perguruan tinggi vokasi.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Dr. Ainun Na’im menjelaskan, klasterisasi tersebut dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti agar meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharrna perguruan tinggi.
Selain itu, klasterisasi dapat dijadikan dasar bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia.
“Penilaian performa perguruan tinggi pada tahun ini, terdapat penambahan satu komponen utama yakni kinerja inovasi. Jadi, komponen utama yang digunakan untuk menilai performa perguruan tinggi Indonesia mencakup 5 komponen utama, yaitu yang pertama kualitas SDM yang mencakup prosentase jumlah dosen berpendidikan S3, prosentase jumlah lektor kepala dan guru besar, dan rasio mahasiswa terhadap dosen,” jelasnya.
Kedua, sambung Ainun, kualitas kelembagaan yang mencakup akreditasi institusi dan program studi, jumlah program studi terakreditasi internasional, jumlah mahasiswa asing, serta jumlah kerjasama perguruan tinggi.
Ketiga, kualitas kegiatan kemahasiswaan yang mencakup kinerja kemahasiswaan. Keempat, kualitas penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mencakup kinerja penelitian, kinerja pengabdian pada masyarakat, dan jumlah artikel ilmiah terindeks scopus per jumlah dosen dan yang terakhir, kualitas inovasi, yang mencakup kinerja inovasi.
Ia mengatakan, memasukkan kualitas inovasi sebagai salah satu komponen utama dengan tujuan untuk lebih mendukung kebijakan Kementristekdikti dalam hiliriasasi hasil riset ke sektor industri karena teknologi dan inovasi adalah dua pilar dari dua belas pilar dalam indikator daya saing bangsa dan itu tidak dapat dihindari lagi bahwa kemajuan teknologi dan inovasi merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa.
“Perguruan tinggi diharapkan terus mengembangkan diri menjadi perguruan tinggi berbasis inovasi yang secara aktif melakukan komersialisasi pengetahuan dan teknologi yang diciptakan dalam menghasilkan inovasi-inovasi. Untuk menciptakan hal tersebut dilakukan melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, sumberdaya, jaringan dan hasil Inovasi,” ujarnya.
Diektahui, dari hasil analisis terhadap data yang tersedia baik data pada Pangkalan Data Perguruan Tingi (PD DIKTI) Kemenristekdikti, data yang dikeluarkan oleh unit utama Kemenristekdikti, maupun sumber-sumber lain yang relevan, maka diperoleh 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi ialah Klaster 1 berjumlah 14 perguruan tinggi, Klaster 2 berjumlah 72 perguruan tinggi, Klaster 3 berjumlah 299 perguruan tinggi, Klaster 4 berjumlah 1,470 perguruan tinggi, dan Klaster 5 berjumlah 155 perguruan tinggi.
Adapun perguruan tinggi nonvokasi yang masuk pada klaster 1 diantaranya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Universitas Dipnegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Airlangga, Universitas Hadanuddin, Universitas Padjadjaran, Universitas Andalas, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Malang.
Untuk mengetahui informasi lebih detail, Perguruan tinggi dapat melihat nilai dari masing-masing komponen yang ada sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu secara online melalui laman http://pemeringkatan.ristekdikti.go.id dengan memasukkan 6 (enam) digit kode perguruan tinggi masing-masing yang tercatat pada PD DIKTI Kemenristekdikti.(Ban)
