Beranda Berita Akses Lokasi Pembangunan SMKN 7 Tangsel Terancam Buntu

Akses Lokasi Pembangunan SMKN 7 Tangsel Terancam Buntu

0

Lokasi lahan untuk pembangunan gedung SMKN 7 Kota Tangsel di RW 03, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, terancam buntu.

Dilansir MediaBanten.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tengah membangun gedung SMKN 7 Kota Tangsel senilai Rp10,3 miliar.
Namun gedung itu terancam tidak memiliki akses jalan segala arah. Warga setempat mengistilahkan tanah helikopter lantaran jika nanti sekolah itu sudah jadi hanya bisa diakses melalui udara.

Apalagi, lahan untuk SMKN 7 itu berada dilingkup tanah milik Franki, pegawai swasta yang berada di Jakarta. Sedangkan di sisi lainnya, lokasi itu ditutup dengan pembatas tembok milik perumahan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tanah seluas sekitar 5.000 m2 lebih itu dibeli Dindikbud Banten pada tahun 2017 dengan harga sekitar Rp2,9 juta per meter persegi.
Tanah tersebut milik Suyut.

Lurah Rengas, Agus Salim, menyebutkan dipilihnya lahan tersebut sebagai lokasi SMKN 7 Kota Tangsel berawal dari permintaan dari Dindikbud Banten.

Pada medio Juli 2017, Dindik Banten membutuhkan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Saat itu, kata Agus, ada tiga lokasi yang diusulkan untuk lahan sekolah dimaksud.

“Ada tiga lokasi yang diusulkan oleh tiga kelurahan. Kami mengusulkan lahan di RW 03. Dan akhirnya Dindikbud Banten memilih lahan yang awalnya milik Ibu Suyut itu sebagai lokasi SMKN 7,” ujar Agus Salim, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Terkait tidak adanya akses jalan ke lokasi sekolah, lanjut Agus, tim Dindikbud Banten pernah melakukan survei ke lokasi.

Disebutkannya terdapat akses jalan melalui pagar pembatas Perumahan Bintaro sepanjang 2 meter yang belakangan diklaim sudah tercatat sebagai aset Pemkot Tangsel.

“Kami sudah dapat surat dari Pemkot bagian aset yang menyatakan bahwa pagar atau jalan (menuju lokasi SMKN 7,red) tersebut merupakan aset Pemkot,” imbuh Agus.

Camat Ciputat Timur Durrahman memastikan peralihan lahan dari pemilik lahan ke Dindik Banten telah dituangkan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH).

Namun ironisnya, kata Camat, pihak Dindik Banten yang kala itu diwakili Sekretaris Dindik Banten Ardiyus tidak memberikan salinan dokumen kepemilikan tanah, termasuk pula SPH.

“Sampai saat ini kami tidak diberikan salinan dokumen maupun SPH. Memang sempat Pak Ardiyus berjanji akan memberikan salinan, tapi sampai sekarang nggak ada itu (dokumen dan SPH,red),” imbuh Durrahman.

Direktur LBH Tangsel Zulman Haris menilai terjadi kejanggalan dalam proses penjualan lahan dari Suyut kepada nama lain yang dituangkan melalui PPJB.

“Kami menganggap Dindikbud Banten keliru karena melakukan pembebasan lahan dengan dasar kepemilikan PPJB,” kata Zulman.

Dari pantauan awak media di halaman satu pagar komplek Perumahan Bintaro terdapat banner yang isinya menolak fasilitas jalan digunakan oleh pihak manapun untuk kepentingan apapun.

“Kami warga RW 08 Bintaro Jaya Sektor 2 menolak Pembongkaran tembok pembatas wilayah RW 08 untuk keperluan pembuatan akses jalan dan untuk keperluan apapun yang akan digunakan pihak manapun,” demikian bunyi penolakan warga tersebut. (Ed)