Sejumlah tiang reklame berukuran raksasa di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP.
Penyegelan tersebut dimulai terhadap dua tiang reklame di Jalan Serpong Raya Serpong, Serpong Utara, pada pekan kemarin. Tiang reklame disegel itu setinggi 3 meter dan dibangun sekira dua hari lalu sebelum penyegelan. Selain itu, penyegelan dilakukan terhadap tiang reklame setinggi 7 meter yang berdiri sebulan lalu lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Keterangan dari dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP-red), bahwa titik itu belum ada IMBnya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel,” ungkap Oki.
Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.
“Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya,” tegas Oki.
Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Pol PP Tangsel mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.
Tindakan penyegelan terhadap sejumlah reklame tak berizin tersebut, langsung di apresiasi oleh Komisi lV DPRD Kota Tangsel. Sebab, Komisi lV menilai bila keberadaan reklame yang kini tumbuh pesat di Kota Tangsel, telah memonopoli pusat-pusat kota lantaran keberadaannya terkesan saling tumpang-tindih.
“Kami mengapresiasi penyegelan reklame di jalan raya Serpong oleh Pol PP. Sudah seharusnya ditertibkan,” kata Anggota Komisi lV DPRD Tangsel, Rizki Jonis.
Rizki menyebutkan, keberadaan reklame tersebut, tidak hanya harus mendapatkan izin dari Pemkot Tangsel, tetapi reklame-reklame tersebut juga harus mengantongi izin dari Pemprov Banten karena berdiri di jalan milik Pemprov Banten.
“Satpol PP dan DPMPTSP seharusnya tidak hanya melakukan penyegelan saja, jika memang ngak berizin, bila perlu tebang. Karena kan sudah jelas melanggar perda ketertiban umum dan perda IMB,” tegas Rizki.
Anggota Komisi lV lainya, Edi M mensinyalir bila keberadaan reklame di Kota Tangsel, disinyalir masih banyak yang belum berizin. Hal ini, Edi jelaskan bahwa harus ada tindakan tegas dari dinas terkait untuk menertibkan reklame-reklame tersebut.
“Kemungkinan reklame tak berizin, disinyalir ada, tapi kita belum tau detailnya. Jadi kalau sekian waktu reklame tersebut berdiri tanpa izin, tertibkan saja,” ujar Edi.
Sementara itu, hingga hari kedua penyegelan reklame tak berizin yang berdiri disepanjang Jalan Raya Serpong oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kota Tangsel pada hari Senin, sedikitnya ada tujuh reklame berukuran raksasa terpaksa disegel Tim Penegak Perda Kota Tangsel. (Ed)