Dua anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, JJG dan NHD terjaring razia yang digelar oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Propam di pintu masuk Mapolresta Tangerang, Selasa (6/11/2018).
“Dua Anggota berinisial JJG dan NHD kita tindak tegas berupa tilang karena tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko kepada awak media.
Kali ini, lanjut Kompol Ari Satmoko, tidak hanya terhadap masyarakat, anggota Polri yang melanggar dan tidak patuh terhadap peraturan juga dikenakan penindakan tegas.
Kemudian, Kasatlantas menjelaskan, dilanjutkan Operasi Zebra Kalimaya 2018 di Jalan Baru Pemda.
“Sebanyak 400 kendaraan kita (Satlantas-red) tilang dalam Operasi hari ini,” tegasnya.
Jadi, dihari ke 8 pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2018, tambah Kompol Ari Satmoko, sebanyak 2900 lembar tilang yang sudah digunakan pihaknya.
Dalam hal ini, penindakan tegas dilakukan salah satu upaya edukasi terhadap masyarakat.
“Semoga dapat memahami dan mengetahui tentang tertib berlalulintas, dan untuk kedepannya masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas menjadi turun, atau bahkan Zero Accident (nol insiden),” pungkasnya. (Yan)