Home Berita Kepala Daerah Harus Koordinasikan Program Perencanaan dengan DPRD

Kepala Daerah Harus Koordinasikan Program Perencanaan dengan DPRD

0

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka sekaligus membeikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan yang dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Jl. Kalibata Jakarta Selatan, senin (12/10/2018).

Mendagri Tjahjo mengawali arahannya dengan menyampaian capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan Pilkada serentak yang dibagi dalam 3 gelombang pelaksanaan.

“Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 yang diikuti 269 daerah, di tahun 2017 yang diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, secara prinsip berjalan lancarr dan baik. Mulai dari NPHD, stabilitas keamanan baik, koordinasi, tingkat partisipasi secara prinsip tidak mengganggu stabilitas politik nasional dan daerah,” ujarnya.

Menyambung hal tersebut, Tjahjo menyatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik, ada beberapa perbaikan ke depannya yang perlu revisi sedikit dan menjadi bahan evaluasi, seperti fenomena calon tungal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong di Makassar, Pilkadanya serentak tetapi UU tidak diubah tentang masa jabatan.

“Prinsip jabatan kepala daerah utuh 5 tahun tidak boleh ditambah 1 hari maupun berkurang 1 hari. Jadi tidak dapat dilakukan keserentakan pelantikan,” tutur Tjahjo.

Tjahjo memberikan penekanan khusus masalah tata kelola pemerintahan yang sangat dinamis bahakan banyak sekali memunculkan persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Secara prinsip tata kelola pemerintahan dinamis, karena dinamis tapi jangan sampai proses yang dinamis ada tekanan kepada kepala daerah, jangan sampai ada sekretaris daerah dan jajaran dibawahnya yang menekan kepala daerah itu prinsip” tegasnya.

Kepala daerah adalah pejabat politik dipilih oleh rakyat mengemban amanah masyarakat di daerah, mengemban tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Tugas sekretaris daerah dan perangkatnya menjabarkan visi dan misi program kampanye kepala daerah. Perencanaan program harus selalu dikoordinasikan dengan DPRD.

Tjahjo juga menyarankan kepada jajaran kepala daerah untuk rutin setiap 3 bulan sekali rapat dengan para SKPD, programnya apa, kendalanya apa, cocok tidak dengan janji kampanye para kepala derah agar penyelenggaran pemerintahan daerah lebih efektif, efisien fokus pada program strategis daerah. (ris)