Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional truk melintas di sejumlah ruas jalan. Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Undang-Undang Perhubungan mewajibkan pihaknya untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu selama 30 hari. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 13 November.
“Insya Allah semenjak ditanda tangani pada tanggal 13 November lalu mudah-mudahan 13 Desember kita dan personil juga dari Polri dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar Perbup No 46 tahun 2018,” ujar Zaki.
Bupati juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat se-Kabupaten Tangerang demi tertibnya pengguna jalan umum yang melintas di Kabupaten Tangerang terutama truk-truk tanah.
“Untuk seluruh masyarakat juga harus berperan aktif dalan memberikan sosialisasi terhadap peraturan ini,” harapnya. (Ais)