Berita
Pro-kontra Perbup 47/2018, Zaki Kembali Gelar Rapat Koordinasi
Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, masih terjadi pro-kontra. Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar kembali menggelar rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jumat (18/01/2019).
Dalam rapat tersebut, Zaki menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang sedang mencarikan solusi terkait adanya pro-kontra pada Perbup No 47 Tahun 2018.
“Seperti misalkan tempat parkiran truk yang tidak sengaja masuk pada saat jam operasional berakhir, kemudian juga sosialisasi ini bukan hanya diberikan kepada perusahaan transforter tapi juga kepada pemanfaat barang atau penyedia jasa seperti misal proyek strategis nasional pembangunan tol, kemudian juga runaway 3, dan juga tol Serpong Balaraja, serta pengembang-pengembang swasta lainnya. Nah ini perlu juga diberikan sosialisasi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, sudah ada beberapa perusahaan yang menetapkan jam operasional sama seperti Angkasa Pura. Maka itu, dalam waktu dekat ini, Bupati akan mengundang para kontraktor dan juga perusahaan transforter untuk diberikan sosialisasi kembali.
“Hanya sosialisasinya nanti lebih jelas lagi, sebenarnya sudah ada yang tahu tapi masih ada saja yang mencoba-coba. Nah ini yang akan kita sosialisasikan nantinya bahwa ini adalah sudah menjadi keputusan bersama. Rencananya sosialisasi Insya Allah dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk Pemkab Bogor akan segera mengikuti jam operasional yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan pada saat ini sedang menyusun kajian tentang Perbup Nomor 47 Tahun 2018.
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Porles Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslani bahwa dirinya akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018.
Sedangkan untuk penampungan truk-truk ini pihaknya akan mencarikan tempat seperti di Stadion Benteng.
“Dari Dishub Kota Tangerang akan minta ijin dulu ke Walikotanya bagaimana kalau ini digunakan untuk sementara parkir,” tutupnya. (ais)
