Home Berita Plt Sekda: Roadmap TPID Banten Tidak Terpisah Dari RPJMD

Plt Sekda: Roadmap TPID Banten Tidak Terpisah Dari RPJMD

0

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Ino S. Rawita selaku Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) memberikan arahan pada rapat pembahasan penyempurnaan penyusunan roadmap TPID Provinsi Banten Tahun 2019 – 2021 di ruang transit Pendopo Gubernur Banten, Serang, Kamis (24/1/2019).

“Roadmap TPID ini sangat penting karena berkaitan bagaimana penanganan ketahanan pangan untuk kurun waktu tahun 2019 -2021. Ini harus nyambung baik itu di kabupaten/ kota kemudian provinsi dan tingkat nasional,” tegasnya.

Dijelaskan Plt Sekda Pemprov Banten, dari hasil rakor di tingkat pusat, Provinsi Banten ingin mencoba menampilkan roadmap yang memang dibutuhkan oleh masyarakat di Provinsi Banten. Oleh karena itu, roadmap tidak terpisah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Banten (RPJMD) yang disusun oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni: Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Banten, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Biro Perekonomian serta intansi-intansi lain yang terkait.

“Karena itu, mudah-mudahan benang merah di antara kegiatan tersebut harus nyambung dari kabupaten/ kota, provinsi sampai ke pusat,” harapnya.

“Tri Wulan I tahun 2019 ini, roadmap TPID harus disampaikan ke pusat namun sebelum disampaikan harus dipaparkan dulu ke bapak Gubernur selaku Ketua TPID Provinsi Banten,” imbuhnya.

Kepala Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Banten selaku sekretaris TPID Provinsi Banten Mahdani mengatakan bahwa Biro Bina Perekonomian berfungsi mengkoordinasikan agar komunikasi lebih efektif dan perlu adanya agenda-agenda pertemuan dengan OPD dan instansi terkait guna menyempurnakan road map TPID Provinsi Banten 2019-2021.

Rapat ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/9590/SJ tanggal 8 November 2018 perihal Hasil Pelaksanaan Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2018.

Agar upaya pengendalian inflasi di tingkat daerah dapat terintegrasi dan sejalan dengan implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional, Kemendagri meminta kepada Pemerintah Provinsi segera menyusun Roadmap Pengendalian Daerah Provinsi tahun 2019 – 2021. Melibatkan perangkat daerah terkait dan berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat dalam menyusun dan pelaksanaan roadmap Pengendalian Inflasi daerah. Mengoordinasikan Bupati/ Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan roadmap pengendalian inflasi daerah Kabupaten/Kota tahun 2019-2021. Melibatkan perangkat daerah kabupaten/ kota terkait dan berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat. (ris)