Beranda Berita Sidang Lanjutan Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Ditunda

Sidang Lanjutan Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Ditunda

0

Sidang lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66) pada Senin (4/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda.

Pasalnya, sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak dapat hadir di persidangan.

Karena saksi ahli tidak dapat hadir di persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gunawan memutuskan untuk menunda sidang. Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli akan kembali digelar pekan depan, Senin, 11 Maret 2019.

“Penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi ahli. Jadi sidang ditunda hari Senin tanggal 11,” kata hakim Gunawan di Ruang Sidang 2 PN Tangerang, Senin (4/3/2019).

Sementara itu, Gozali selaku Penuntut Umum mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 2 saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang ditunda karena saksi ahli tidak dapat hadir. Jadi ditunda sepekan. Nanti sidang hari Senin (11/3).
Kita menghadirkan saksi ahli tata ruang dan hukum pidana,” kata Gozali.

Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang
meminta PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi atau Kali Ciasin tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (Rmt)