Polres Kota Tangerang, Polsek Cisoka bersama tim Reskrim berhasil membekuk pelaku pencurian HP di Perumahan Bukit Gading Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku pencurian bernama AFP (18) warga Perum Bukit Gading, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Pelaku berhasil menggasak HP milik WS (15) yang juga masih tetangga atau satu desa dengan pelaku.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subhakti mengungkapkan penangkapan itu bermula dari laporan Wisnu Saputra (15) yang merupakan korban.
Saat dimintai keterangan korban mengetahui HP nya hilang setelah bangun tidur, saat itu korban bertanya kepada keluarganya tentang keberadaan HP miliknya yang sedang dicas di ruang tamu.
“Ternyata benar pelaku temen satu kampung yang berhasil membawa kabur Hp,” terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subhakti kepada tangerangonline.id, Selasa (26/3/2019).
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan BB berupa 1 (satu) buah HP merek Icery warna hitam (disita dari tersangka) 1 (buah) dus hp merk lenovo A6000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Polsek Cisoka untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(sam)