Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan menggelar coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kelurahan di Kota Tangerang. PSU digelar pada Sabtu (27/4/2019) mendatang.
PSU tersebut dilakukan KPU seusai mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menemukan adanya pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP luar wilayah TPS.
“Persiapannya sejauh ini kita sudah kirim surat permohonan persiapan logistik ke KPU Provinsi dan KPU RI, kita juga sudah sosialisasi ke teman teman PPK terkait akan diadakan PSU,” ujar Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang kepada awak media, Senin (22/4/2019).
Syailendra mengatakan, soal petugas KPPS yang menjaga di TPS yang dilakukan PSU akan tetap ditugaskan petugas KPPS yang sama dengan Pemilu pada 17 April 2019 lalu.
Meski begitu, pihaknya telah memberikan bimbingan khusus kepada seluruh KPPS tersebut. “Anggota KPPS masih sama dengan yang pemilu sebelumnya, tapi kalau ada yang engga siap kerja nanti akan kita ganti,” katanya.
Meski dilakukan PSU, Syailendra menjelaskan tidak semua TPS menyelenggarakan Pemilu untuk kelima surat suara. Hanya dua TPS yang melakukan Pemungutan suara untuk lima surat suara, sementara sisanya hanya surat suara Capres dan Cawapres dan lainnya DPR serta DPRD.
“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, bahwa hanya ada dua TPS yang melakukan Pemungutan suara untuk kelima surat suara, sementara 20 TPS lainnya hanya melakukan Pemungutan untuk satu surat suara,” beber Indra.
Syailendra menambahkan, surat suara yang dipersiapkan sebanyak 1.645 surat suara Capres-cawapres, lalu 3.579 surat suara DPR RI, 492 surat suara DPD RI, 492 surat suara DPRD Provinsi dapil Banten 5, 269 surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 4, dan 304 surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 5.
“Paling lambat besok dikirim dari KPU Provinsi, sementara hari kamis sudah harus siap dalam kondisi sudah dilipat, sehingga hari jumat tinggal kirim ke PPS masing-masing,” tandasnya. (Amd)