Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten ciduk dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di levin domba tepatnya di sekitar kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Minggu (26/052019) Pukul 03.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP M Firman Afandi SIK, Senin (27/05/2019) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama WR (29) yang bekerja sebagai wiraswasta dan DR (25) swasta, beralamat di kota Serang.”Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka mengakui barang miliknya hanya satu bungkus, semntara 2 nya lagi milik YN yang saat ini DPO,”terang Firman
Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus kembali menggunakan kaos kaki warna hitam.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses lebih lanjut,”tutup Firman.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (ris)