Ki Kusumo Resmi Pegang Pataka PARFI, Pengurus Pusat Ancam Tindak Tegas Kegiatan Ilegal

By
3 Min Read
Ki Kusumo saat menerima Bendera Pataka PARFI. Foto:ist

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025-2030, Ki Kusumo, resmi menerima bendera pataka organisasi.

Penyerahan simbol kebesaran PARFI itu berlangsung setelah rangkaian sengketa terkait kepemimpinan organisasi berakhir dengan sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan status kepengurusan hasil Kongres PARFI ke-18.

“Siapa pun ketua umum yang sah dan diakui secara organisatoris akan menerima dan memegang pataka ini bersama dengan akta kelengkapan kongres lainnya,” ujar Tim Hukum PARFI, Eka Wandoro Dahlan dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, masih ada orang-orang di luaran sana yang menggunakan simbol atau seragam PARFI. Mengaku anggota hingga pengurus, padahal itu sudah dilarang.

Bahkan di beberapa daerah masih ada yang mengatasnamakan PARFI dengan menggelar raker hingga pelantikan. Pelantikan harus dari pusat, bukan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

“Hasil kongres menyatakan Ki Kusumo pemenangnya. Usai dilantik, tidak ada PARFI lain. Terlebih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), PARFI Ki kusumo sah dan resmi berkantor di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail PPHUI, Kuningan Jakarta,” tegasnya.

“Jika mengadakan acara tidak asal mengatasnamakan PARFI, harus sepengetahuan PB PARFI karena ada peraturan organisasi. Yang menggunakan lambang-lambang atau logo di luar kepentingan PARFI yang sah akan kita tindak tegas,” lanjut Eka Wandoro.

Setelah ditertibkan, ditiap daerah seluruh Indonesia yang merasa jaringan PARFI, harus segera merapat. Karena SK resminya sudah pada mati.

“Segala kegiatan tanpa ijin yang sah dari PARFI Pusat dianggap illegal. Kita akan ambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana jika itu tetap dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, perjalanan kepemimpinan Ki Kusumo di PARFI tidak semulus seperti yang diharapkan. Usai terpilih lewat kongres ke-18 pada 20 Februari 2025, Ki Kusumo sempat digugat Alicia Djohar, Gusti Randa dan kawan-kawan.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan mereka.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Ditingkat PTUN pun demikian. “Amar Putusan Kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO,” demikian petikan putusannya.

Gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Ki Kusumo menang. Tidak ada PARFI yang sah selain di bawah kepemimpinannya. Hal itu tertuang dengan nomor putusan 486 K/TUN/2026 tanggal 7 September 2026. (Sjah)

Share This Article