Anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Bripka AP, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan profesi terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam penanganan kasus pembunuhan bos jamu, Joni (51).
Hasil penyelidikan dan gelar perkara Tim Unit II Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Banten menemukan cukup bukti bahwa AP, yang bertugas di Unit Ranmor, telah mereset telepon seluler (ponsel) milik korban.
Selain itu, senjata api milik korban yang sebelumnya disita AP juga tidak disertakan sebagai barang bukti yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Padahal, kedua benda tersebut merupakan barang yang disita AP saat bertugas sebagai penyidik dalam perkara pembunuhan Joni. Korban tewas di tangan istri sirinya, Elsa Marlina, di Kampung Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada 5 Maret 2026.
Elsa kini telah berstatus narapidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menyatakan dirinya bersalah. Dalam sidang pada Rabu (21/10/2026), Elsa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Bripka AP saat ini disebut telah menjalani penahanan di Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti tersebut.
Proses pemeriksaan juga telah dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi Bidang Propam Polda Banten untuk dilanjutkan ke tahap audit investigasi.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya masih menelusuri perkembangan pemeriksaan terhadap anggota tersebut, termasuk di lingkungan internal Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kami masih menelusuri serta memeriksa Bripka AP hingga internal jajaran Satreskrim Polresta Tangerang,” ujar Maruli, Kamis (5/11/2026).
Terpisah, perwakilan keluarga korban, Yuika Amalia Putri, mengapresiasi perkembangan proses hukum terhadap Bripka AP.
Putri sulung Joni itu berharap proses hukum berjalan secara transparan dan keadilan bagi keluarganya dapat ditegakkan.
“Kami keluarga hanya ingin keadilan itu ditegakkan. Kami juga mengapresiasi perkembangan proses hukum,” kata Yuika. (rez)

