Berita
Gugatan Aktivis Terkait Perda No 1/2013 Tentang PDAM ke MA Serius
Mohamad Jembar, Ketua tim gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2013 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, menyatakan keseriusannya menggugat.
Ia menilai adanya peraturan daerah yang tidak memiliki keberpihakan pada rakyat dan gugatannya akan terus diperjuangkan.
Bila mengacu pada Undang-undang tentang sumber daya air, Undang-undang otonomi daerah, Undang-undang pelayanan publik, Undang-undang konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 BUMD, maka rakyat seharusnya menikmati, nyatanya masih ada masyarakat Tangerang kesulitan air bersih.
“Masyarakat tidak sepenuhnya menikmati yang ada hanya air limbah yang selalu menjadi masalah di pantura dan daerah lain,” kata Jembar, Rabu (10/7/2019).
Jembar menganalisa adanya pola yang disharmonisasi dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) ini.
Oleh karenanya, dia tak akan berhenti mengkritisi kebijakan Pemkab atas produk perda.
“Gugatan ini bagian dari perbaikan untuk kepentingan masyarakat Tangerang,” tandasnyan. (Sam)
