Beranda Berita Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang PDAM Diperkarakan Aktivis ke MA

Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang PDAM Diperkarakan Aktivis ke MA

0

Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diperkarakan oleh Aktivis Tangerang dengan  dalih melanggar Undang-undang konsumen dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tentang BUMD.

“Saya melihat PDAM Tirta Kerta Raharja tidak pro masyarakat melainkan mencari provit atau keuntungan saja,” kata Sahrul Hidayat, Aktivis Tangerang, Minggu (7/7/2019).

Menurut Sahrul Hidayat, kerjasama pelayanan dengan daerah lain seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan sebagian kecil melayani masyarakat kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Perda No 1 tahun 2013 tidak mampu melayani warga melainkan hanya kepentingan bisnis.

“Melainkan kepentingan bisnis dan melanggar Perpres 54 tentang BUMD,” ucapnya.

“Kami dan kawan-kawan akan terus kawal peraturan daerah yang ada di kabupaten yang selama ini tidak menguntungkan masyarakat kabupaten Tangerang. Dan siap uji materi di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Lanjutnya, dan harmonisasi gugatan di Kemenhumkam, agar ada titik jera perda sesuai regulasinya dengan aturan di atasnya yakni baik UU, PP, Perpres, Ketmen, dan perlunya pembuatan Perda yang berpihak kepada masyarakat. Pasalnya pembuatan Perda ada analis kebijakan publik, pakar hukum, dan akademisi. Jangan sampai produk perda asal jadi yang menghabiskan uang APBD.

“Kami akan gugat perda perda yang ada di kabupaten Tangerang Perda perubahan dari no 10 2008 ke perda nomer 1 tahun 2013, telah kita laporkan gugatannya ke Mahkamah Agung pada 27 Juni 2019,” pungkasnya.(Sam)