Berita
Berantas Korupsi, Dede Farhan Aulawi Miliki Pengalaman Investigasi
Seorang Investigator Pesawat Terbang, Dede Farhan Aulawi bertekad ingin memberatas korupsi. Pengalamannya bisa didedikasikannya untuk menginvestigasi setiap perkara – perkara korupsi. Berbagai metode scientific investigation yang dikuasainya diyakininya dapat membongkar kasus – kasus yang selama ini tersembunyi.
Dede Farhan Aulawi yang juga seorang pakar di bidang Financial Data Trecking diharapkan dapat menyelematkan uang negara yang selama ini disembunyikan baik di dalam maupun luar negeri. Ada teknik – teknik khusus yang menjadi subjek keterampilannya menangani koruptor.
Dede juga menyampaikan instrumen hukuman mati bagi koruptor yang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “.
“Keadaan tertentu” pada pasal di atas dijelaskan dalam penjelasan Undang-undang tersebut, yaitu sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (ris)
