Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan, dengan terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bersama Wakil Ketua KPK yang baru lainnya, tentu akan terjadi secara tidak langsung conflic of interest. Penolakan pimpinan KPK yang baru terpilih oleh pegawai KPK tentu tak dapat dibenarkan, karena yang mereka ditolak itu adalah pimpinan yang sebetulnya sudah dipilih secara hukum oleh DPR.
“DPR hanya memilih beberapa nama yang disodorkan oleh Presiden, oleh Pansel KPK, sehingga DPR itu suaranya absolute, tidak bisa saya mengintervensi suara anda, ‘nggak akan terjadi, karena ini bagian dari demokrasi. Tapi, saya heran betul, ada pegawai (KPK) ini kok berani dia melawan suatu sistem, yang sebetulnya itu bukan karena dia pegawai tunduk pada pimpinan, kayaknya harus mengabdi kepada loyalitas tunggal pimpinannya. Pimpinan baru KPK, harus dia terima, apapun itu itu, artinya tidak boleh masuk pada wilayah politik yang ada di DPR,” urai Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, dalam sebuah Diskusi Opini MNC Trijaya bertajuk “Menatap Pemberantasan Korupsi Dengan UU Revisi” di D’consulate Resto and Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/9/2019)
“Tidak boleh pegawai KPK memaksakan diri seolah-olah ada yang terbaik menurut mereka, karena sebetulnya pegawai di sini kan, ini harus dibubarkan, ini ada pegawai bubarkan, karena secara ketatanegaraan ini sudah bertentangan dengan nomenklatur undang-undang pokok kepegawaian, karena seharusnya kalau dia itu merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) ada birokrasinya, ya ada namanya tata tertib dalam penataan sistem manajemen di mana pegawai-pegawai sebagai aparatur, dia ada ranah pembatasannya, tidak bisa mengintervensi, apalagi ini lembaga selevel Presiden dan DPR yang telah memiliki ini sangat tidak baik sekali ke depan,” terangnya.
Ia menyarankan, agar segera membubarkan Serikat Pegawai KPK, karena dari namanya itu sudah mengindikasikan sebagai Serikat Pekerja yang berani melawan institusinya dan pimpinannya sendiri dan hal ini sangatlah tidak baik bagi masa depan KPK, karena masalah ini bukan masalah korporasi, tapi bagaimana kita bicara mengelola negara ini.
“Ini harus kita klarifikasi, tidak ada niatnya DPR maupun Presiden untuk melemahkan KPK. Pengamatan saya, apa yang dibenahi dalam sistem di KPK ini, kelembagaan nya itu adalah sebuah penyempurnaan dan sebuah penguatan, jadi tidak bisa itu dibilang sebagai membunuh KPK. Jadi, itu sebetulnya secara politik hukum artinya keinginan DPR dengan Presiden itu tidak sampai sejauh itu, tapi yang dibesar-besarkan inilah yang kita harus luruskan. Saya sebagai pakar hukum sangat kecewa bahwa terjadi pembentukan opini soal KPK dibunuh,” ujarnya
Menurutnya, adalah tidak mungkin sebuah lembaga negara diciptakan, namun tidak memiliki fungsinya, karena itu lembaga negara itu eksis di Republik ini, tentu memiliki fungsi- fungsinya, apakah fungsi penegakan hukum dan fungsi untuk pemberantasan korupsi, tetapi yang hari ini kita lihat adalah bagaimana penguatan dan penyempurnaan lembaga KPK.
Untuk menghentikan perkara melalui SP3 kira-kira apakah itu adil? Itu pertanyaan mendasar karena itu di Kepolisian dan Kejaksaaan itu diatur tentang SP3. Menurutnya, hal ini tidak perlu dibesar-besarkan. Siapa yang mengawasi penyadapan? Sudah ada contoh kasus Ketua DPD Irman Gusman yang disadap KPK ternyata bukan perkara korupsi, melainkan perkara gratifikasi.
“Ada orang datang konsultasi, minta tolong aspirasinya, ini diimpor kuota gula, ini ternyata tidak masuk ke daerah, dia dari Bulog. Tolong disampaikan ini aspirasi kami, merubah hasil Bulog bukan kewenangan DPD untuk mengintervensi Bulog. Karena itu, sebetulnya bukan suap, tetapi dia diduga menerima gratifikasi dan gratifikasi itu sebetulnya nggak ada hubungan dengan jabatan, orang mengungkapkan tanda terima kasih, tetapi KPK sudah tahu, dia sudah pergi dari Padang ke Jakarta, naik pesawat, sekian-sekian, kemudian dia mampir dulu ke rumahnya Irman Gusman jam sekian dan sudah di tongkrongi KPK di depannya. Pertanyaan saya apa bukti permulaan KPK kalau dia itu adalah perkara korupsi. Apakah itu perkara korupsi atau perkara politik? Karena dia posisinya Ketua DPD, kita jangan sampai itu ya, apa namanya kebablasan, sehingga pada akhirnya kita menyesal, bahwa ternyata sistem yang tidak diawasi ini berbahaya sekali, “ urainya.
Maka menurutnya keberadaan Dewan Pengawas KPK sangatlah penting, untuk perbaikan KPK dan kemudian menambah beberapa wewenang KPK yang menyesuaikan dengan kebutuhan jaman sekarang.
Pakar Hukum dan Founder SA Institute, Supardji Ahmad, mengatakan, sejak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi Undang-Undang, maka ke depan semangat pemberantasan korupsi apakah tetap berjalan atau tidak, semua ditentukan oleh para pimpinan KPK yang baru terpilih.
Dengan proses perbaikan Revisi Undang-Undang KPK tersebut, diharapkan kasus-kasus pada masa lalu dapat segera terselesaikan. Misalnya, kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan menjadi tersangka, ada lagi soal Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari KPK yang bocor dan yang membocorkan tidak di proses atau tidak ada sanksi yang jelas.
“Hal ini tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang, misalnya kasus (Ketua DPD) Irman Gusman, yang ditangkap KPK, tidak ada kejelasan tentang bagaimana konstruksi tindak pidana korupsi, pelanggaran-pelanggaran etika oleh KPK, tidak boleh terulang lagi,” jelas Pakar Hukum dan Founder SA Institute, Supardji Ahmad.
Menurutnya, dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK dalam UU yang baru disahkan, diharapkan tidak ada konspirasi dalam mengeluarkan SP3 tersebut, jangan sampai orang mati sebagai tersangka tanpa ada kejelasan hukum.
Kemudian, lanjutnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK memang diperlukan, dalam konteks untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi itu berjalan sesuai dengan etika dan aturan.
“Kemudian yang perlu dijaga adalah bagaimana agar tidak ada matahari kembar di antara dewan pengawas dengan pimpinan KPK. Proses pemberantasan korupsi di masa yang akan datang, kembali kepada Presiden, dalam proses itu, KPK yang baru, harus betul-betul bisa membawa perbaikan, “ terangnya.
Praktisi Hukum, Firman Wijaya, mengatakan, revisi undang-undang KPK, itu jelas alasan pandangannya access to Justice dengan persoalan fair play dalam peradilan di kembangkan dalam metode yang selama ini berjalan menggunakan undang-undang atau lembaga KPK.
“Katakanlah menjadi atmosfer dalam jalannya sebuah revisi yang demikian cepat bisa saja, tapi hanya mengatakan para pencari keadilan itu akan mencari jalannya sendiri dan masyarakat akan mencari jalan sendiri. Sangat dilematis polemik yang berkepanjangan di masyarakat, mungkin saja kita melihat dengan tiga pendekatan, bisa saja, semua kan punya keinginan yang sama, seperti yang disampaikan, ketika sebagai penegak hukum undang-undang saja yang lain jadi persoalan, kalau tidak cukup bukti, bukan tindak pidana maka tidak perlu dilanjutkan kasusnya (SP3),” ujar Firman Wijaya.
Sementara itu, Direktur Pusaka Universitas Andalas, Fery Anshari, mengatakan, Charles Montesquieu, menyebutkan ada tiga cabang kekuasaan (Trias Politika) yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif, itu sudah ditinggalkan orang. Sekarang pembagian kekuasaan negara itu sudah menjadi lima, salah satunya yang berintegritas atau lembaga independen salah satunya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak bisa diubah dengan cara atau prosedur pembuatan undang-undang biasa.
Dikatakan, RUU KPK diolah sedemikian rupa oleh DPR dan pemerintah dan harus jadi. Dalam Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 2014, pembentukan RUU menjadi Undang-Undang harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan, namun Revisi UU KPK ini tidak ada dalam Prolegnas.
“Banyak prosedur yang salah, seperti soal (Revisi RUU KPK) tidak termasuk dalam prolegnas prioritas, lalu kemudian tidak ada diputuskan secara korum di DPR, itu ‘kan melanggar prosedur ya. Nah kalau prosedur pembentukan undang-undang itu dilanggar, maka ujinya adalah uji formil di Mahkamah Konstitusi, itu akan dijalani terlebih dahulu di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).Uji formil di MK soal prosedur yang salah, kalau nanti soal substansi kita lihatlah hasil uji formil, kalau kemudian hasil uji formil negatif yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka prosedurnya ‘kan dibenarkan oleh MK, maka kita baru uji substansinya, baru kita masuk ke uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jadi ada tahapan-tahapan bagi teman-teman yang berjuang bersama soal KPK,” jelas Fery Anshari.
“Bagaimana strategi dan taktik kita kedepan dan minggu depan teman-teman sudah bisa melihat ke arah mana kita akan berjalan, apakah ketentuan itu menjadi pilihan, karena kan sementara belum ada juga nomor ‘kan, jadi belum juga bisa kita bersidang, undang-undang itu ‘kan perlu proses pengembangannya di Kementerian Hukum dan HAM. Nah kalau sudah ada nomor mungkin kita akan pikirkan, melewati terjun langsung ke Mahkamah Konstitusi,” tutup Fery.(MRZ)