Berita
2 Tahun Beraksi di 30 Lokasi, Komplotan Begal Ditangkap
Sat Reskrim Polresta Tangerang menangkap komplotan pencuri sepeda motor atau begal yang telah beraksi selama 2 tahun di daerah Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Sabilul Alif, menerangkan komplotan pencuri sepeda motor tersebut berinisial N, RN, YAP, dan AH adalah specialis begal yang membawa senjata api.
“Kita berhasil menangkap keempat pelaku tersebut dan setelah kami interogasi ternyata mereka adalah specialis begal yang telah beraksi selama 2 tahun,” jelasnya saat press release, Rabu (24/07/2019).
Lanjut Sabiul, keempat pelaku menggunakan kunci Letter T untuk membobol sepeda motor dan senjata api untuk menodong korban jika ketika mencuri si korban melakukan perlawanan.
“Jadi menurut pengakuan mereka, mereka mendapatkan senpi dari temannya di Lampung,” jelasnya.
Selama 2 tahun beraksi, total sudah 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dijadikan tempat para pelaku melakukan aksinya, diantaranya minimarket dan rumah makan.
“Intinya mereka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, dirumah makan, minimarket, bahkan rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Dari hasil curiannya selama 2 tahun ya mereka jual duitnya buat foya-foya,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya berupa 7 buah motor, senjata api, kunci letter T, peluru, dan plat nomor palsu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ke empat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ais)
