Polisi Sektor (Polsek) Teluknaga berhasil mengamankan sindikat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial AS (47) tewas serta membawa uang korban sebesar Rp 300 juta. Korban diketahui sebagai juragan sembako di wilayah Kecamatan Teluknaga dan juga salah satu pelaku pernah bekerja dengan AS.
Wakil Kepala Polisi Resort Metro (Wakapolrestro) Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku berjumlah tujuh orang. Namun diketahui salah satu pelaku pernah bekerja di warung sembako milik AS. Tetapi karena diberhentikan oleh korban, pelaku dendam dengan melakukan kejahatan itu yang mengakibatkan tewasnya korban.
“Pelaku berinisial LK (33), PR (30), MS (24), NM (41), RD (35), RS (32) dan OD (42). Semua pelaku ditangkap setelah melakukan kejahatan itu, lalu penangkapan pun dilakukan bertahap karena lokasi pelaku berbeda-beda. Ada tiga pelaku yang kami tembak, karena melawan saat. Dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Erwin kepada awak media di Markas Polrestro Tangerang, Rabu (21/12/2016).
Dijelaskannya, komplotan itu melakukan kejahatannya bermula dari korban yang sedang mengendarai motor dan juga membawa uang tagihan toko sebesar Rp 300 juta. Korban yang sedang mengendarai motornya ditabrak oleh pelaku dengan mobil Toyota Agya hingga membuat korban terpental, lalu pelaku lain menghampirinya dengan membawa benda keras yakni balok, langsung memukuli korban.
“Pelaku lain bawa kabur uang yang dibawa korban. Dan pelaku lainnya lagi datang untuk berpura-pura menolong korban. Sehingga warga setempat percaya bahwa kejadian tersebut ialah aksi pencurian dengan kekerasan,” jelas AKBP Erwin.
Akibat kejadian tersebut, korban tewas ditempat, sedangkan komplotan itu langsung melarikan diri. Sementara petugas yang melakukan pendalam atas kasus itu, akhirnya mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan salah seorang pelaku.
“Nah, dari informasi warga kami berhasil meringkus salah seorang pelaku. Dan, dari mulut salah seorang pelaku yang pertama kali ditangkap, akhirnya kami berhasil meringkus pelaku lainnya,” terang AKBP Erwin.
Dari tangan komplotan pelaku, polisi berhasil mengamankan replika senjata api jenis gotri, jaket dan helm yang dipakai korban, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi juga berhasil mengungkap komplotan pelaku tersebut juga melakukan tindak kejahatan dengan motif serupa di tujuh lokasi berbeda diwilayah Tangerang Raya.
“Total ada tujuh TKP. Diantaranya di Kecamatan Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga. Sedangkan total kerugian akibat aksi komplotan tersebut mencapai ratusan juta,” ujar Wakapolrestro Tangerang lagi.
Kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Atas tindak kejahatan komplotan itu, para pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Yan)