Badan Karantina Pertanian (Barantan) bakal menegur dan melayangkan protes dengan cara berkirim surat ke pemerintah India. Pasalnya, dalam semester I tahun ini Badan Karantina menemukan 2 kasus masuknya benih jagung ke Indonesia yang terkontaminasi bakteri.
Hal itu diungkapkan Kepala Barantan Kementerian Pertanian,Ali Jamil usai melakukan pemusnahan 3,1 ton benih jagung yang mengandung bakteri asal India di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (31/7/2019).
“Secara aturan internasional, Indonesia segera mengirimkan Notification Non Compliance atau NNC. Tapi kami akan menyiapkan surat yang lebih mendalam lagi, bentuk teguran dari Indonesia ke India,” tutur Ali.
Adapun surat yang dimaksud adalah, agar pemerintah India memperhatikan dengan betul dan detail, apakah benih atau bibit yang diekspor ke negara lain sudah terbebas dari segala bakteri. Juga lebih meningkatkan pengawasan di negaranya, jangan sampai merugikan negara lain si penerima benih tanaman.
“Jangan sampai kita hentikan impor dari India,” tegasnya.
Sebab, Balai Karantina Pertanian geram dengan bibit jagung mengandung bakteri yang sudah berulang kalu masuk dari India. Seperti hari ini, (BBKP) Tanjung Priok melakukan pemusnahan sebanyak 3,1 ton bibit jagung yang mengandung bakteri Pantoea Ananatis.
“Kalau sampai itu tertanam di tanah pertanian di Indonesia, bakal menyebarkan bakteri ke tanaman lain. Dampak terburuknya dapat merusak lahan pertanian,” ujar Ali.
Sebelumnya, pada Maret 2019, masuk juga dari India melalui Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebanyak 6 ton lebih bibit jagung yang mengandung bakteri Pseudomonas Syringae pv. Syringae.
Padahal semua paket kiriman bibit tersebut dilengkapi surat-surat resmi kesehatan dari India, namun tidak berarti bisa lolos hasil tes laboratorium di Indonesia.
“Buktinya, pas masuk masih mengandung bakteri berbahaya. Pasti langsung kita musnahkan,” ujar Ali.
Diketahui, bakteri Pantoea Ananatis dan Pseudomonas Syringae pv. Syringae termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1. Artinya bakteri ini belum ada ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan karantina. (Rmt)